BOGORINSIDER.com --Seorang petani berinisial M (44), warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa potongan kayu sonodari Hutan Paliyan.
Hutan tersebut merupakan kawasan konservasi yang dikelola oleh pemerintah.
Akibat tindakannya, M menghadapi ancaman pidana kurungan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Sosok petani di Gunungkidul terancam 5 tahun penjara karena mencuri 5 potong kayu sono
Kasus maling 5 potong kayu ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @ceritagunungkidul.
"Warga Panggang mencuri 5 potong kayu sonobrit terancam hukuman 5 tahun. Pencurian dilakukan di Hutan Paliyan pada 25 Desember 2024 lalu," tulis akun tersebut dalam unggahannya pada Jumat (17/1/2025).
Menurut keterangan yang beredar, M melancarkan aksinya pada 25 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.
Ia tertangkap tangan oleh petugas patroli kehutanan saat membawa sepotong kayu sonobrit dengan cara dipanggul. Petugas kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Asal usul permainan koin jagat yang kini viral di media sosial
Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, menjelaskan bahwa M dikenakan beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Regulasi tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Selain itu, pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menjadi dasar hukum yang menjerat pelaku.
Baca Juga: Cerita seorang pemburu koin jagat yang sudah main hingga 2 bulan demi mendapatkan ratusan juta
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, terutama dalam menjaga kawasan konservasi yang memiliki peran penting bagi ekosistem.