BOGORINSIDER.com --Seorang anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Santy.
Arya Perdana menjelaskan lebih lanjut mengenai dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Depok terjadi di sebuah SPBU di Cimanggis.