BOGORINSIDER.com --Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak resmi diberhentikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Keputusan pemecatan ini diungkapkan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam.
Sebelum dipecat, Kombes Donald terakhir kali menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Muhammad Choirul Anam menjelaskan bahwa Donald dikenai sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024.
"Putusan PTDH diberikan kepada Direktur Narkoba (Donald Parlaungan) dan juga kepada Kepala Unit yang terlibat," ujar Anam, mengacu pada keputusan sidang KEPP yang dikutip dari Tribunnews, Rabu (1/1/2025).
Selain Donald, sidang etik tersebut juga melibatkan Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Sosok Antoni Romansyah pengemudi Calya yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah Pekanbaru
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, membenarkan informasi terkait pemecatan tersebut.
"Dua terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) sesuai keputusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," jelas Trunoyudo dalam pernyataan terpisah.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan integritas di lingkup internalnya.
Donald Simanjuntak memiliki rekam jejak karier yang cemerlang selama sekitar 27 tahun mengabdi di Polri.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.
Di Akpol. Donald satu angkatan dengan Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.Si.