BOGORINSIDER.com --Mabes Polri akhirnya angkat bicara terkait pemberian sanksi etik berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Simanjuntak.
Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa sanksi tersebut adalah wujud komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran aturan.
Baca Juga: Sosok Antoni Romansyah pengemudi Calya yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah Pekanbaru
"Ini adalah bukti keseriusan Polri untuk bertindak tegas, proporsional, prosedural, serta responsif dengan transparansi," ujar Trunoyudo dalam keterangannya pada Rabu (1/1).
Trunoyudo menambahkan bahwa Polri akan menindak seluruh anggotanya yang terbukti terlibat dalam tindakan pemerasan.
Sebagai bentuk transparansi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam memantau dan mengawasi kasus ini.
Baca Juga: Komentar keluarga korban kecelakaan tragis di Pekanbaru, syok hingga minta pelaku dihukum seberatnya
"Upaya progresif, simultan, dan berkesinambungan terus dilakukan dengan pengawasan dari pihak eksternal, yaitu Kompolnas," katanya.
Sidang etik yang digelar terkait kasus pemerasan ini juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada polisi lain berinisial Y, yang merupakan bawahan Kombes Donald Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
"Dua pelanggar telah menerima putusan sidang kode etik profesi Polri dengan sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat," ungkap Trunoyudo.
Seharusnya, ada tiga anggota polisi yang menjalani sidang etik pada Selasa (31/12), yakni Kombes Donald, Y, dan M.
Baca Juga: Kronologi kecelakaan maut di Pekanbaru, tiga anggota keluarga tewas sopir diduga baru pulang dugem
Namun, keputusan etik untuk M masih ditunda. Sidang lanjutan terhadap M dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/1).