Hal-hal yang meringankan vonis ini di antaranya adalah sikap sopan Harvey selama persidangan serta adanya tanggungan keluarga.
Namun, vonis tersebut dianggap terlalu ringan oleh pihak jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Oleh karena itu, jaksa memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.