BOGORINSIDER.com --Seorang pria berusia 38 tahun bernama Agus Ramadoni ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan mencuri pakaian di sebuah tempat laundry di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Agus nekat melakukan aksi tersebut karena ingin memiliki pakaian bagus.
Insiden pencurian itu terjadi pada Kamis (7/11) sekitar pukul 13.30 WIB di Laundry Home Fresh yang berlokasi di Jalan Kenanga II, RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Menurut Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno, tersangka awalnya melihat toko laundry milik seorang pemuda bernama Angga (19) dalam keadaan tanpa penjaga.
Baca Juga: Lagi-lagi nama Agus kembali viral mencuri pakaian celana dalam warga di Sragen
Kesempatan tersebut dimanfaatkan Agus untuk masuk ke dalam toko dan mengambil satu bal pakaian milik pelanggan yang sudah selesai dicuci.
"Setelah memastikan tidak ada orang di tempat, tersangka langsung masuk dan mengambil pakaian pelanggan," ujar Ipda Suwarno pada Jumat (8/11/2024).
Usai mencuri, Agus segera membawa pakaian itu ke rumahnya untuk memeriksa barang-barang yang telah diambil.
Akibat tindakannya, pemilik laundry harus menanggung kerugian sebesar Rp 2.640.000 karena harus mengganti pakaian pelanggan yang hilang.
Angga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Tim Macan Polres Lubuklinggau segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu (6/11) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap Agus di rumah orang tuanya yang berada tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Agus mencuri sepuluh potong pakaian dan celana milik pelanggan.
Baca Juga: Berikut oknum yang terlibat kasus pemerasan di DWP akan menerima sanksi
Tersangka mengaku tidak berniat menjual barang curian tersebut, melainkan ingin menggunakannya sendiri. "Pakaian yang tidak cocok dipakai olehnya, dibuang," ungkap Ipda Suwarno.