BOGORINSIDER.com --Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan jika tetap diberlakukan.
Anwar meyakini bahwa meskipun pemerintah memastikan barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, dan kesehatan tidak akan dikenakan tarif pajak, kenaikan PPN tetap akan memberikan pengaruh luas terhadap perekonomian.
"Namun, hal ini tetap akan berdampak pada suplai dan permintaan barang serta jasa secara umum. Kenaikan PPN jelas akan meningkatkan biaya operasional perusahaan, yang pada akhirnya dapat menurunkan daya beli masyarakat secara agregat," ujar Anwar dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat daya beli masyarakat sudah mengalami penurunan sejak Mei 2024.
“Oleh karena itu, kenaikan PPN ini harus benar-benar diperhitungkan. Kita sudah mengetahui bahwa daya beli masyarakat mulai menurun sejak Mei 2024,” tambah Anwar.
Baca Juga: Daftar barang dan jasa yang akan bebas PPN 12% mulai berlaku di 1 januari 2025
Dengan kenaikan PPN menjadi 12%, Anwar khawatir daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas bawah dan menengah, akan semakin melemah.
“Kenaikan PPN ini jelas akan menggerus tingkat kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada di lapisan bawah dan menengah,” kata Anwar.