BOGORINSIDER.com --Praktisi hukum dan akademisi, Sigit Nugroho Sudibyanto, menyatakan bahwa penyandang disabilitas tidak serta merta terbebas dari tanggung jawab hukum atas tindakan yang mereka lakukan.
Pernyataan ini disampaikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuda penyandang disabilitas, I Wayan Agus Suartama (IWAS).
IWAS, pemuda asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap 15 korban, termasuk tiga di antaranya masih di bawah umur.
Baca Juga: Viral! pengakuan wanita hampir menjadi korban Agus Buntung, pelaku pelecehan seksual
Kasus ini telah menyedot perhatian publik karena melibatkan pelaku dengan disabilitas fisik.
Sigit menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, proses hukum pidana bagi penyandang disabilitas harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam prosesnya, terdapat hak-hak khusus untuk memastikan kemudahan akses penyandang disabilitas pada setiap tahap pemeriksaan.
Namun, Sigit menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak selalu bebas dari ancaman hukuman.
Ia menyoroti perbedaan tanggung jawab hukum berdasarkan jenis disabilitas yang dimiliki.
Penyandang disabilitas mental, psikologis, atau motorik yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dianggap tidak cakap hukum, sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga: Rekaman suara pugaan Pelecehan seksual Agus Buntung beredar di media sosial, bikin merinding
"Secara fisik, kita lihat pelaku memiliki kekurangan, seperti tidak memiliki lengan. Tetapi apakah secara psikologis, mental, dan motorik ia mampu bertanggung jawab? Jika iya, maka ancaman hukuman tetap berlaku sebagaimana umumnya," ujar Sigit dalam program Talk Show Kacamata Hukum pada Senin (9/12/2024).
Ia menambahkan bahwa disabilitas mental berbeda penanganannya. Meski tidak bisa dipidana, tindakan lain seperti pemulihan melalui lembaga penegak hukum tetap dapat dilakukan.
"Disabilitas mental tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga secara hukum dianggap tidak cakap hukum. Namun, penyidik perlu melakukan penilaian yang mendalam untuk mengklasifikasikan jenis disabilitas," jelasnya.
Tags
Artikel Terkait
-
Profil dan biodata Ria Agustina pemilik klinik kecantikan ilegal ditangkap pihak kepolisian
-
Pemilik klinik kecantikan ilegal bermodal sertifikat palsu Ria Beauty terancam hukuman 12 tahun penjara
-
Kronologi penangkapan Ria Agustina memiliki klinik kecantikan ilegal dengan perawatan wajah bikin nyilu
-
Perjalanan Cinta Komedian Nunung yang Ternyata Pernah Diceraikan Suami Brondongnya Melalui Pesan WhatsApp
-
Sunhaji penjual es teh memohon kepada Presiden Prabowo agar menolak pengunduran diri Gus Miftah