spill-news

Sosok pelaku yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah hingga ditolak Pengadilan Jaksel

Rabu, 27 November 2024 | 08:40 WIB
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. Foto/Instagram (Foto/Instagram.)

BOGORINSIDER.com --Rizky Febian dan Mahalini, pasangan selebriti yang resmi melangsungkan ijab kabul di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024, kini menghadapi kenyataan pahit terkait status pernikahan mereka.

Permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan ini untuk mengesahkan pernikahan mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa majelis hakim menolak permohonan tersebut karena adanya ketidaklengkapan salah satu rukun nikah, yaitu terkait dengan wali nikah.

Menurut Suryana, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wali nikah yang menikahkan Mahalini dengan Rizky Febian bukanlah wali yang berhak menurut ketentuan hukum.

Baca Juga: Sosok mendiang inisial GRO dimakamkan di Sragen, akibat luka tembak yang dilakkan pihak kepolisian

“Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim memutuskan bahwa ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, yakni wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ujar Suryana pada Senin, 25 November 2024, di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa wali nikah yang bertindak untuk menikahkan Mahalini adalah seorang ustaz. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam hukum pernikahan Indonesia.

Setelah Mahalini memutuskan menjadi mualaf, ia tidak dapat menggunakan orang tuanya sebagai wali nikah karena mereka bukan Muslim. Oleh karena itu, wali nikah yang menggantikan posisi orang tuanya adalah seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim.

"Setelah dia (Mahalini) mualaf dan menikah, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, maka wali yang menikahkannya bukan orang tuanya. Dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah seorang ustaz yang bertindak atas nama wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali," terang Suryana.

Baca Juga: Berikut sosok Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak pihak polisi

Suryana menambahkan, bahwa menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, wali hakim yang sah haruslah seorang yang ditunjuk langsung oleh Menteri Agama, dengan pelaksanaan yang didelegasikan oleh kepala KUA setempat.

Oleh karena itu, karena tidak memenuhi ketentuan tersebut, permohonan isbat nikah pasangan ini tidak dapat diterima.

Imbas dari keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara hukum.

Pengadilan Agama juga meminta keduanya untuk kembali mendaftarkan berkas pernikahan mereka ke KUA setempat.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB