BOGORINSIDER.com --Rizky Febian dan Mahalini, pasangan selebriti yang resmi melangsungkan ijab kabul di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024, kini menghadapi kenyataan pahit terkait status pernikahan mereka.
Permohonan isbat nikah yang diajukan oleh pasangan ini untuk mengesahkan pernikahan mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa majelis hakim menolak permohonan tersebut karena adanya ketidaklengkapan salah satu rukun nikah, yaitu terkait dengan wali nikah.
Menurut Suryana, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wali nikah yang menikahkan Mahalini dengan Rizky Febian bukanlah wali yang berhak menurut ketentuan hukum.
Baca Juga: Sosok mendiang inisial GRO dimakamkan di Sragen, akibat luka tembak yang dilakkan pihak kepolisian
“Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim memutuskan bahwa ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, yakni wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ujar Suryana pada Senin, 25 November 2024, di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Suryana menjelaskan bahwa wali nikah yang bertindak untuk menikahkan Mahalini adalah seorang ustaz. Hal ini bertentangan dengan peraturan yang berlaku dalam hukum pernikahan Indonesia.
Setelah Mahalini memutuskan menjadi mualaf, ia tidak dapat menggunakan orang tuanya sebagai wali nikah karena mereka bukan Muslim. Oleh karena itu, wali nikah yang menggantikan posisi orang tuanya adalah seorang ustaz yang bertindak sebagai wali hakim.
"Setelah dia (Mahalini) mualaf dan menikah, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, maka wali yang menikahkannya bukan orang tuanya. Dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa yang menikahkannya adalah seorang ustaz yang bertindak atas nama wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali," terang Suryana.
Baca Juga: Berikut sosok Gamma Rizkynata Oktafandy siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak pihak polisi
Suryana menambahkan, bahwa menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, wali hakim yang sah haruslah seorang yang ditunjuk langsung oleh Menteri Agama, dengan pelaksanaan yang didelegasikan oleh kepala KUA setempat.
Oleh karena itu, karena tidak memenuhi ketentuan tersebut, permohonan isbat nikah pasangan ini tidak dapat diterima.
Imbas dari keputusan ini, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara hukum.
Pengadilan Agama juga meminta keduanya untuk kembali mendaftarkan berkas pernikahan mereka ke KUA setempat.
Artikel Selanjutnya
Awal mula pertemuan Nita Vior dan Vincent Kosasih hingga memutuskan untuk menikah
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Awal mula pertemuan Nita Vior dan Vincent Kosasih hingga memutuskan untuk menikah
Awal mula pertemuan Nita Vior dan Vincent Kosasih hingga memutuskan untuk menikah trending
Tragedi tawuran di Semarang salah satu siswa SMK Negeri 4 tewas ditembak polisi
Kronologi tertembaknya salah satu siswa SMK Negeri 4 Semarang oleh pihak kepolisian
Penjelasan pihak kepolisian kasus ditembaknya siswa SMK 4 Negeri Semarang oleh Bripka R