BOGORINSIDER.com --Kasus viral di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), menyoroti seorang remaja berinisial S (14) yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membagikan video tak pantas kepada temannya.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan menuai berbagai tanggapan, termasuk dari pihak kepolisian.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata pria tersebut.
Pria itu menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukanlah pelaku. Namun, dia menyebut bukti tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Dia pun meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca Juga: Viral terekam aksi dua remaja maling kotak amal di Kabupaten Bogor
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Porles Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami pak. Dia nggak tahu apa-apa pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," ujarnya.
"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," sambungnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan kasus tersebut terjadi pada April 2024. Kejadian itu berawal saat S menerima video dari R (17). Video tersebut berisi saat R tengah menunjukkan alat kelaminnya.
"Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri," kata Kenborn saat dikonfirmasi detikSumut.
Kenborn menyebut video itu dikirim R dengan fitur sekali lihat. Namun, ternyata video tersebut direkam oleh S dan dibagikannya kepada temannya.