BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) karena Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin, hilang setelah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober lalu.
Sejak penetapan statusnya sebagai tersangka, keberadaan Paman Birin tidak diketahui oleh KPK.
Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.
Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.