spill-news

Sahbirin Noor Gubernur Kalimantan Selatan melarikan diri usai jadi OTT

Rabu, 6 November 2024 | 11:43 WIB
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan kini opsi DPO dan larangan ke luar negeri mengancamnya dalam kasus dugaan korupsi yang mencuat. (Foto/Istimewa)

BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) karena Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin, hilang setelah diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober lalu.

Sejak penetapan statusnya sebagai tersangka, keberadaan Paman Birin tidak diketahui oleh KPK.

Hal ini terungkap dalam sidang permohonan praperadilan perkara nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan oleh Paman Birin.

Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 5 November, dengan agenda untuk mendengar jawaban KPK atas permohonan yang diajukan oleh Paman Birin.

Baca Juga: 9 Kecamatan di Kabupaten Bogor Krisis Air Bersih, Ady Water Tawarkan Solusi Alternatif

Dalam sidang tersebut, Nia Siregar, perwakilan Tim Biro Hukum KPK, menyampaikan bahwa hingga saat ini KPK masih mencari keberadaan Paman Birin.

Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) nomor 06 serta mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Paman Birin.

Namun, meskipun berbagai upaya pencarian dilakukan, keberadaan Paman Birin masih belum diketahui hingga saat ini.

Atas dasar itu, terang Nia, KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya. Menurut dia, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan sekaligus untuk membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah lantaran belum ada pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Baca Juga: Sukabumi berduka terdapat 43 titik lokasi yang terkena banjir hingga tanah longsor

Nia menjelaskan penetapan tersangka terhadap Paman Birin berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah.

Terlebih, status hukum tersebut merupakan rangkaian dari tindakan tangkap tangan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam penerimaan fee dari Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi, pembangunan kawasan terpadu dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.

"Kemudian termohon melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang keterangannya bersesuaian satu dengan yang lain dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh oleh pemohon yang semakin menguatkan keterlibatan dan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi a quo," ungkap Nia.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB