Baca Juga: Sukabumi berduka terdapat 43 titik lokasi yang terkena banjir hingga tanah longsor
"Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Lembaga antirasuah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keenam tersangka selain Paman Birin telah ditahan.
Sementara itu, Paman Birin terancam dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron. Ia belum ditangkap pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
KPK sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi serta telah menyita bukti elektronik dan uang sekitar Rp300 juta saat menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah kediaman Paman Birin.
Pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo mengaku tak mengetahui keberadaannya kliennya saat ini. Ia berdalih tidak melakukan kontak setiap hari dengan Gubernur Kalsel itu. Ia juga mengklaim kliennya tidak akan bisa ke luar negeri karena statusnya kini dicekal usai jadi tersangka.
"Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses Praperadilan," kata Soesilo kepada wartawan.
"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. (Posisi) dimananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak Gubernur," tambahnya.
Artikel Terkait
Link video siaran langsung aksi penusukan Agus Harbin ke sang istri Hertalina Simanjuntak di Medan
Tampang tidak bersalah Agus Herbin usai ditangkap kasus penusukan ke sang istri
Polda Maluku resmi mencopot Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga usai tonjok sopir taksi online
Profil Kompol Bambang Surya Wiharga yang dicopot dari jabatannya faktor menghajar taksi online
Sosok Candra Kusuma, anggota DPRD Bogor dari Partai Demokrat, viral dituduh selingkuh selama 14 Tahun