Namun, nyawanya tidak tertolong. Jenazah Hertalina kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan autopsi.
4. Sosok Pendiam
Beberapa kerabat korban menyebutkan bahwa Agus dikenal sebagai sosok pendiam. Mereka mengaku tidak mengetahui alasan pasti yang mendorong pelaku untuk melakukan aksi keji tersebut, namun ada tanda-tanda bahwa ia kerap marah apabila mengalami masalah finansial.
5. Motif Cemburu dan Sakit Hati
Menurut Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance Simatupang, Agus diduga termotivasi oleh rasa sakit hati karena sering dimarahi oleh istrinya.
Selain itu, ia juga cemburu karena mencurigai bahwa korban masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.
Donny menyebutkan bahwa keduanya baru menikah sekitar satu tahun setelah masing-masing pernah bercerai dari pasangan sebelumnya.
6. Ancaman Hukuman
Saat ini, Agus telah ditahan di Mapolres Sergai. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP ayat 3 yang mengatur mengenai pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus tragis ini menjadi perhatian masyarakat karena kejadiannya yang disaksikan oleh keluarga korban dan melibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut.