Pada Selasa malam (29/10), Tom yang memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong, tampak mengenakan rompi merah muda tahanan Kejagung, dengan tangan diborgol saat digiring ke mobil tahanan oleh aparat.
Baca Juga: Unggahan Tom Lembong sebelum kejadian penangkapan dirinya kasus korupsi impor gula
Kasus korupsi impor gula ini diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.
Menurut Kejagung, modus yang dilakukan adalah penunjukan importir non-BUMN secara tidak sah, melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang menetapkan bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Baca Juga: Armor Toreador berharap rumah tangganya dengan Cut Intan Nabila bisa dipertahankan
Abdul Qohar memaparkan bahwa pada saat itu pemerintah memutuskan impor gula untuk mengatasi kelangkaan dan menstabilkan harga gula di Indonesia yang meningkat drastis.
Seharusnya, hanya BUMN yang ditunjuk Mendag yang berwenang melakukan impor. Namun, Tom justru menunjuk perusahaan non-BUMN, yakni PT AP, sebagai importir.
"Namun, berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL (Tom Lembong), impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP," ujar Qohar.