Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ary Kesuma menyatakan bahwa Armor didakwa atas KDRT berat yang mengakibatkan luka fisik serta trauma psikologis pada Cut Intan Nabila.
Baca Juga: Jefri Nichol trauma memiliki pacar kalangan artis, ungkap kekasih baru setelah putus dari Maria Theodore
“Dakwaan utama merujuk pada Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dengan tambahan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelas Agung di PN Bogor, Senin (28/10/2024).
Agung menambahkan, Armor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp30 juta.
Selain dakwaan KDRT, Armor juga didakwa atas Pasal 315 KUHP terkait penganiayaan, yang mengancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Jefri Nichol berikan jawaban dari 20 pertanyaan penyidik terkait kasus pengianayaan
"Dakwaan tambahan lainnya mencakup Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 KUHP,” kata Agung.
Sidang kasus ini dijadwalkan akan berlanjut pada Senin, 4 November, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak Armor.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan Armor melakukan kekerasan di hadapan anak mereka.
Baca Juga: Baim Wong ancam akan bongkar bukti perselingkuhan Paula Verhoeven
Usai laporan diterima, Polres Bogor segera menahan Armor dan menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan KDRT dan penganiayaan tersebut.