BOGORINSIDER.com --Aktor Jefri Nichol terlibat dalam penyelidikan kasus pengeroyokan dan penganiayaan berat.
Pada 28 Oktober 2024, ia menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait insiden tersebut.
Informasi ini dikonfirmasi oleh AKP Nurma Dewi, PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian menerima laporan terkait kasus dugaan pengeroyokan ini sejak 10 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam kasus tersebut, Jefri Nichol hanya bertindak sebagai saksi yang menyaksikan peristiwa itu.
Menurut keterangan dari AKP Nurma Dewi, kejadian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, saat seorang pria berinisial BPY (30) menjadi korban pengeroyokan.
Insiden bermula ketika BPY berjalan bersama seorang teman perempuan di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Situasi memanas setelah teman perempuan BPY disenggol oleh salah satu terduga pelaku, yang memicu cekcok hingga berujung pada pengeroyokan.
Baca Juga: Jefri Nichol berikan jawaban dari 20 pertanyaan penyidik terkait kasus pengianayaan
Pelaku dalam insiden ini dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Apakah Jefri Nichol Akan Ditahan?
AKP Nurma Dewi menegaskan bahwa Jefri Nichol tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut. Aktor tersebut hanya diperiksa sebagai saksi mata, dan pihak kepolisian memastikan ia tidak akan ditahan.
"Jadi penyidik meminta keterangan JN karena dia ada di TKP saat peristiwa terjadi. Jadi dia saksi mata," kata Nurma.
Tags
Artikel Terkait
-
Tersebar bukti perselingkuhan Paula Verhoeven dengan sosok inisial NS di media sosial
-
Bikin kaget ternyata Teuku Zacky sosok yang menjodohkan Baim Wong dan Paula Verhoeven hingga menikah namun bercerai
-
Aktor Jefri Nichol diperiksa Polres Jakarta Selatan terkait dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan
-
Jefri Nichol ternyata sebagai saksi saat dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan
-
Kasus pengroyokan Jefri Nichol sebagai saksi ternyata terjadi di bulan September