BOGORINSIDER.com --Pengadilan Negeri Surabaya baru-baru ini menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang berusia 28 tahun.
Keputusan ini memicu kontroversi ketika tiga hakim yang terlibat dalam persidangan ditangkap karena dugaan menerima suap dan gratifikasi.
Makan di Gwalk Citraland
Pada Selasa, 3 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Dini dan Ronald sedang makan di daerah G-Walk, Citraland, Surabaya. Diketahui, keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2023 atau sekitar 5 bulan.
Malam itu, Ronald dihubungi salah satu temannya yang mengundang mereka berdua untuk datang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di mal Lenmarc, Surabaya Barat.
Karaoke Sambil Minum Miras di Blackhole KTV
Lalu, Dini dan Ronald mendatangi Blackhole KTV. Di sana, mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras (miras).