BOGORINSIDER.com --Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap dan gratifikasi.
Penangkapan ini berkaitan dengan penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur, yang dibebaskan dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 24 Juli 2024. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto.
Hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya memutuskan pembebasan Ronald Tannur, meskipun jaksa telah menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp 263,6 juta kepada keluarga korban.
Baca Juga: Profil tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap untuk pembebasan Ronald Tunner
Keputusan pembebasan ini menimbulkan kontroversi dan tudingan adanya ketidakadilan, terutama dari pihak keluarga Dini Sera.
Pada 29 Juli 2024, keluarga korban, yang diwakili oleh ayah dan adik Dini, Ujang Suherman dan Alfika Risma, bersama kuasa hukumnya, mendatangi DPR RI di Senayan untuk audiensi dengan Komisi III.
Mereka memohon agar Komisi III membantu memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban. "Kami meminta agar kasus ini terus diusut hingga tuntas demi keadilan bagi keluarga kami," ujar Alfika.
Tindakan selanjutnya diambil oleh Mahkamah Agung (MA) setelah laporan dari keluarga Dini Sera masuk ke Badan Pengawasan (Bawas) MA pada 31 Juli 2024.
Juru bicara MA, Suharto, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Selain itu, Komisi Yudisial (KY) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang memutuskan pembebasan Ronald.
Pada 19 Agustus 2024, pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai tindak lanjut dari aduan keluarga korban terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, juga menyatakan kesiapan KPK untuk mengusut dugaan korupsi apabila ditemukan bukti adanya suap dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya kepada para hakim.
Ia menegaskan, investigasi akan dilakukan lebih mendalam terkait pengabaian alat bukti dalam vonis bebas tersebut.
Tags
Artikel Terkait
-
Perlakuan Haldy Sabri disorot netizen, sebut tidak berhasil mengambil hati anak Irish Bella
-
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersangka suap terkait vonis bebasnya Ronald Tannur
-
Kejaksaan Agung geledah enam lokasi terkait dugaan suap ratusan miliar putusan bebas Gregorius Ronald Tannur
-
Berikut asal usul dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembebasan Ronald Tannur
-
Fakta-fakta terbaru 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap pembebasan Ronald Tannur