Selain itu, Tariala mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang damai sebesar puluhan juta rupiah dari oknum polisi kepada Supriyani.
“Bagaimana mungkin seorang guru honorer bisa membayar 50 juta rupiah, apalagi untuk kasus yang mungkin tidak dilakukannya? Kita semua tahu berapa gaji guru honorer,” katanya.
DPRD Sultra berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, mengingat banyaknya kasus serupa antara guru dan murid yang berujung ke ranah hukum.
Mereka berharap APH dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan mengupayakan pembebasan bagi Supriyani.
“Kami meminta APH untuk memutuskan kasus ini dengan seadil-adilnya,” tegas Tariala. Ia juga menyebut bahwa kasus ini telah menjadi perhatian nasional di kalangan PGRI, di mana para guru di seluruh Indonesia turut meminta pembebasan Supriyani.
“Guru tidak hanya bertugas mengajar, tetapi juga mendidik generasi penerus bangsa,” pungkasnya.