spill-news

Polisiminta masyarakat hentikan penyebaran video kontroversial guru dan siswi di Gorontalo

Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:10 WIB
Sosok Drs David Hakim yang Viral Usai Video Asusila Guru dan Siswi di MAN 1 Gorontalo (Kolase Instagram @dhemit_is_back01)

BOGORINSIDER.com --Polisi di Gorontalo mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menunjukkan seorang siswi dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berhubungan seksual dengan gurunya yang berinisial DH (57).

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, menyatakan bahwa penyebaran video tersebut hanya akan menambah trauma bagi korban dan keluarganya.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis, 26 September 2024, Deddy meminta agar mereka yang telah memiliki video tersebut untuk menghapusnya demi menjaga perasaan korban dan keluarganya, serta keluarga guru yang tidak terlibat.

Baca Juga: Pemeran video mesum seorang guru dan murid diberhentikan, penjelasan Kanwil Kemenag Gorontalo disorot

"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan tidak memperbesar masalah ini, karena dampaknya akan dirasakan oleh banyak pihak.

Deddy menambahkan bahwa ia tidak akan mengklarifikasi isu mengenai frekuensi hubungan antara guru dan murid tersebut, karena hal itu berkaitan dengan masa depan korban.

Baca Juga: Heboh kasus video mesum guru dan siswa di Gorontalo, tips hindari sexual grooming

"Saya tidak akan bilang berapa kali karena ini nasib anak orang, masa depannya bagaimana setelah videonya sekali sudah beredar, otomatis masa depannya hancur," jelasnya.

Korban, yang berusia 16 tahun, dilaporkan mengalami trauma akibat viralnya video tersebut dan bahkan tidak ingin melanjutkan sekolah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Gorontalo berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan memastikan bahwa ia tetap dapat melanjutkan pendidikan.

Deddy juga menjelaskan bahwa video tersebut awalnya direkam oleh sahabat korban dengan niat untuk memberitahukan istri guru tersebut tentang perilaku suaminya yang melampaui batas.

Baca Juga: Siswa pemeran dalam video syur dengan seorang guru di Gorontalo buka suara 'terpaksa jadi budak seks'

Saat ini, oknum guru DH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB