spill-news

Kronologi kasus penganiayaan Vadel Badjideh pukul orang dan dilaporkan polisi

Sabtu, 28 September 2024 | 14:06 WIB
Vadel Badjideh tunda kedatangan ke Polres Jakarta Selatan (Instagram @bintangbadjideh)

BOGORINSIDER.com --Nikita Mirzani sebelumnya mengungkapkan bahwa Vadel Badjideh terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Pesanggrahan.

Laporan tersebut dibuat pada Februari 2024 dan telah dibenarkan oleh Kapolsek Pesanggrahan, AKP Kresna Ajie Perkasa.

Melalui sambungan telepon pada Jumat, 27 September 2024, AKP Kresna menjelaskan bahwa Vadel Badjideh dilaporkan atas dugaan penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP.

Pasal tersebut mengatur bahwa penganiayaan yang tidak menyebabkan luka berat dapat dihukum penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimum Rp4.500.

Baca Juga: Vadel Badjideh akan jadwal ulang panggilan pada tanggal 4 oktober 2025

Kasus ini berawal ketika pelapor mendatangi rumah Vadel Badjideh untuk bertemu orang tua sang pacar. Saat itu, orang tua Vadel tidak berada di rumah, sehingga yang menerima pelapor adalah Vadel sendiri.

"Vadel menanyakan maksud kedatangan pelapor, tetapi merasa tidak mendapat respons baik, yang akhirnya mengakibatkan pemukulan menggunakan tangan kosong," ungkap AKP Kresna.

Dari insiden tersebut, pelapor mengalami luka memar di leher dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.

Setelah proses penyidikan, Vadel baru bisa hadir untuk memberikan klarifikasi pada Agustus 2024, setelah sebelumnya sering bepergian ke luar kota dan Malaysia.

Baca Juga: Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah periksa saksi dalam kasus Nikita Mirzani dan Lolly

Selama proses penyidikan, Vadel mengajukan permohonan untuk restorative justice (RJ) dan pertemuan mediasi dilakukan pada 17 September 2024.

Saat pertemuan tersebut, Vadel didampingi orang tuanya, sementara pelapor hadir bersama kuasa hukumnya.

AKP Kresna menegaskan bahwa Vadel Badjideh tidak pernah ditahan di Polsek Pesanggrahan karena kasus ini tergolong penganiayaan ringan dengan masa hukuman maksimum tiga bulan.

Setelah mediasi, pelapor menyepakati untuk mencabut laporan dan mencapai kesepakatan damai.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB