Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sudah periksa saksi dalam kasus Nikita Mirzani dan Lolly

photo author
- Sabtu, 28 September 2024 | 13:52 WIB
Kasus Lolly. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kasus Lolly. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus yang melibatkan putrinya, Lolly, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Saksi-saksi ini memiliki informasi tentang peristiwa yang berbeda, termasuk satu saksi yang mengetahui kejadian di bulan April dan dua saksi lainnya yang mengetahui peristiwa di bulan Juni.

"Saksi bercerita dalam peristiwa berbeda, tapi semuanya berkaitan dengan satu subjek hukum," jelas Fahmi saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Baca Juga: Vadel Badjideh pernah berurusan dengan hukum sebelum dilaporkan Nikita Mirzani

Salah satu saksi kunci yang mengetahui peristiwa di bulan April merupakan orang yang berinteraksi langsung dengan Lolly.

Sementara itu, dua saksi untuk peristiwa bulan Juni termasuk satu yang berinteraksi langsung dan satu lagi yang berkomunikasi melalui WhatsApp, termasuk momen pengiriman foto kasus Lolly.

Secara keseluruhan, total saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi ini mencapai 11 orang.

Baca Juga: Nikita Mirzani ragukan alasan ketidakhadiran Vadel Badjideh dalam pemanggilan polisi 'lagi dugem di Tangerang'

Fahmi menambahkan bahwa masih ada dua saksi lain yang belum diperiksa, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan apakah kesaksian mereka masih dibutuhkan.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 dengan dugaan pencabulan dan pengarahaan untuk melakukan aborsi terhadap putrinya.

Baca Juga: Ciri-ciri anak aktor menjadi saksi kunci kasus Lolly dipaksa aborsi oleh Vadel Badjideh

Dalam laporan tersebut, Nikita melaporkan Vadel dengan sejumlah pasal, termasuk pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti bersalah, Vadel Badjideh terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X