BOGORINSIDER.com --Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memeriksa Vadel Badjideh sehubungan dengan laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan, "(Terlapor) secepatnya (diperiksa), jadi sudah ada jadwal," saat ditemui wartawan pada Selasa (24/9).
Meskipun demikian, Nurma tidak merinci lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan waktu untuk pemeriksaan Vadel. "Jam dan hari itu sudah jelas di penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah menemukan sebuah foto yang menunjukkan korban dalam keadaan hamil.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Jo 81 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani siapkan delapan Saksi untuk kasus Vadel Badjideh diduga paksa suruh Lolly aborsi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, "Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban yang mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C, dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel)."
Namun, dalam konferensi pers pada Jumat (20/9), Vadel yang didampingi pengacaranya, Razman Arif Nasution, membantah semua tuduhan tersebut.