BOGORINSIDER.com --PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api sebagai respons terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa aktivitas seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya di sepanjang jalur kereta sangat membahayakan keselamatan.
Ia juga menekankan bahwa tindakan ini dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Isak tangis Kurdi usai melihat kejadian 4 orang tewas tertabrak kereta api Cirebon saat di Karawang
"Kami ingin mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya yang mengancam keselamatan di jalur kereta. Kereta api tidak dapat berhenti mendadak, dan kecepatan tinggi serta jarak pengereman yang panjang membuat aktivitas di rel sangat berisiko," ujar Anne dalam keterangan tertulis pada Senin (23/9/2024).
Larangan aktivitas di jalur kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 199 menyatakan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15.000.000.
Baca Juga: Fakta-fakta tragedi kecelakaan kereta di Karawang, empat nyawa melayang tertabrak hingga tewas
Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas, melintasi jalur kereta tanpa hak, atau menggunakan jalur kereta untuk kepentingan lain yang mengganggu perjalanan kereta.
"KAI sangat prihatin atas kejadian nahas ini dan berharap insiden serupa tidak terulang. Kami melarang keras aktivitas di sekitar jalur kereta karena dapat mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan," tegas Anne.
Artikel Terkait
Kota Bogor Punya Calon Wali Kota Bogor Pertama Profesional Berprofesi Dokter, Dikenal Mulia dan Dicintai Masyarakat
Andi Nur Alamsyah suami Rena Da Frina dilingkaran kasus korupsi, jadi ATM SYL hingga dipanggil KPK
Kecelakaan Kereta Api di Karawang mengakibatkan 4 korban tewas hingga salah satunya terseret sejauh 20 KM
Kronologi kecelakaan 4 orang tewas tertabrak kereta api arah Cirebon saat di jalur Kerawang
Identitas 4 korban kecelakaan kereta api Fajar Utama di jalur Kerawang