spill-news

Pihak kepolisian kantongi hasil visum sementara Laura Meizani alias Lolly anak Nikita Mirzani

Selasa, 24 September 2024 | 16:04 WIB
Hasil Visum Lolly. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Anak Nikita Mirzani, LM (16), telah menjalani visum sebagai bagian dari laporan dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap terlapor Vadel Badjideh.

Hasil visum sementara telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan RSCM mengenai hasil visum tersebut.

"Hasil visum hari ini adalah untuk sementara," ujar Nurma kepada wartawan pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Ternyata masinis kereta api bunyikan klakson berkali-kali namun memakan korban jiwa saat di Karawang

Namun, Nurma belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil visum sementara itu dan menyatakan bahwa hasil visum lengkap akan diterima oleh penyidik pada hari berikutnya.

Nurma menegaskan visum yang dilakukan terkait perkara yang dilaporkan Nikita Mirzani. Sebagaimana diketahui Nikita melaporkan Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi.

"Untuk keseluruhannya ada lab, jadi kemarin kita periksa LM, ada laboratorium, hasil laboratorium itu besok baru kita diberikan. (Hal yang didalami melalui visum) yang dilaporkan oleh NM. Yang divisum jelas kasus yang dilaporkan," tuturnya.

Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani atas Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM. Korban LMM. Terlapor VAB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Baca Juga: Warga yang sempat ingin menolong kecelakaan kereta api malah ikut tertabrak tewas ditempat

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata jelasnya.

Dalam laporan tersebut, kata Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

Baca Juga: KAI tegaskan larangan aktivitas di jalur kereta api pasca kecelakaan tragis

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB