BOGORINSIDER.com --Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Nikita Mirzani telah melaporkan seseorang ke kantor polisi pada Kamis (12/9/2024).
Menurut AKP Nurma, laporan tersebut terkait dengan kasus yang melibatkan keluarga Nikita.
“Nikita Mirzani datang ke Polres Jakarta Selatan hari ini untuk melaporkan kasus keluarga,” ujar AKP Nurma Dewi dalam cuplikan video yang diunggah di Instagram @lambe_danu pada Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Jejak digital silsilah keluarga Vadel Badjideh kekasih Lolly, benarkah dari keturunan orang kaya?
AKP Nurma menjelaskan bahwa terlapor berinisial VA, sementara korban adalah LM yang berusia 17 tahun.
Kasus ini mencakup berbagai pasal, termasuk Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 76D dan 745 KUHP.
Nikita Mirzani telah mengajukan bukti berupa foto dan menyertakan tiga saksi yang akan dimintai keterangan. “Bukti foto dan tiga saksi akan dijadwalkan untuk diperiksa,” papar AKP Nurma.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan dengan mengenakan pakaian serba hitam dan didampingi oleh pengacaranya, Fahmi Bachmid.
“Sudah dua tahun saya tidak ke kantor polisi karena hidup sudah damai. Tadi saya melaporkan seseorang, tapi tunggu saja perkembangannya,” ujar Nikita seperti dikutip dari Instagram @lambe_danu.
Nikita Mirzani memilih untuk tidak banyak berbicara mengenai detail kasus tersebut. Namun, pengacaranya menyebutkan bahwa laporan ini bertujuan untuk menindaklanjuti tindakan yang dianggap kurang ajar.
"Ya harus dilaporkan kalau enggak dilaporkan tambah kurang ajar," tutur Fahmi.
"Karena biar dia kena sanksi pidana. Sanksinya itu minimal 5 tahun kalau terbukti tidak bisa kurang dari 5 tahun maksimal 15 tahun nikmati tuh," imbuhnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani sindir Denny Sumargo jadi korban prank Vadel Badjideh 'kang semir'