Polisi buka suara Lolly anak Nikita Mirzani diduga sudah aborsi dua kali disuruh Vadel

photo author
- Sabtu, 14 September 2024 | 12:35 WIB
Nikita Mirzani. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Nikita Mirzani. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus yang melibatkan Laura Meizani Mawardi, yang akrab disapa Lolly, seorang remaja berusia 17 tahun dan anak dari artis Nikita Mirzani.

Lolly diduga telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas permintaan pacarnya yang berinisial VAB.

Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 13 September 2024, bahwa kejadian ini bermula pada Januari 2024 di lokasi yang terletak di Jalan Bintaro Permai No 5, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Koar-koar keluarganya dari kalangan berada, tapi malah kuliah dibiayai Lolly anak Nikita Mirzani

Lolly diduga terlibat dalam persetubuhan di bawah umur dan melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini terungkap setelah Nikita, sebagai orangtua Lolly, menemukan foto yang menunjukkan putrinya sedang hamil, yang diperoleh dari seorang saksi berinisial C.

Setelah mengumpulkan bukti berupa foto, Nikita merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Polisi menegaskan bahwa tidak ada kerugian materiil yang dialami dalam kasus ini. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi dengan inisial C, Y, dan D. Kombes Pol.

Baca Juga: Lolly anak Nikita Mirzani tulis pesan bucin usai diduga ibundanya polisikan Vadel Badjideh

Ade Ary menambahkan bahwa motif di balik kejahatan ini diduga berkaitan dengan permasalahan sosial, dengan modus operandi yang mencakup tindakan pencabulan.

Lebih lanjut, polisi berencana akan memanggil terlapor VAB dalam waktu dekat.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat kejahatan dan melanggar UU Perlindungan Anak pasal No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d UU 35/2014 dan atau 77 A Jo 45 A dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP Juncto 81.

Baca Juga: Majukan Fashion Lokal, Kebijakan Hebat Bima Arya seperti Casual Day Siap Dilanjutkan Dokter Rayendra-Eka Maulana

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X