BOGORINSIDER.com --Presenter Angela Lee terjerat kasus dugaan penipuan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Angela kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengonfirmasi bahwa Angela ditangkap dan langsung menjalani penahanan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, "Angela Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan beberapa waktu lalu. Inisial tersangka adalah saudari AC alias AL."
Salah satu korban penipuan, Francisca Indriati, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Angela sejak 2017.
Baca Juga: Mulan Jameela akan bantu perlindungan Cut Intan Nabila kasus korban KDRT Armot Toreador
Menurut Francisca, Angela gagal melunasi pembelian tas mewah yang seharusnya dicicil sebanyak tiga kali.
"Saya melaporkan Angela sejak tahun 2017. Dia mulai membeli tas dari saya di tahun tersebut. Dalam seminggu, dia bisa membeli dua tas, dan minggu berikutnya dua tas lagi. Akhirnya, saya terkena 15 tas," ujar Francisca dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Sabtu (17/8).
Korban Penipuan Angela Lee Ngaku Alami Kerugian Rp 3,2 M
Menurut Fransisca, Angela melakukan pembayaran dengan menggunakan sistem cicilan. Namun, di tengah perjalanan pembayarannya selalu macet.