BOGORINSIDER.com --Meskipun Jessica Kumala Wongso telah mendapatkan pembebasan bersyarat, tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Otto Hasibuan berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Langkah ini diambil karena mereka menemukan novum atau bukti baru terkait kasus yang dikenal sebagai "kopi sianida."
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan yang telah menyatakan Jessica bersalah, mereka tetap merasa keputusan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Baca Juga: Usai bebas bersyarat kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso malah belum pulang kerumah
“Keputusan pengadilan sudah jelas bahwa Jessica bersalah, dan kami menghormatinya. Namun, sebagai kuasa hukum, kami merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Oleh karena itu, kami akan memanfaatkan peluang untuk mengajukan peninjauan kembali,” ujar Otto dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Menurut Otto, pengajuan PK bukan hanya perkara soal nama baik tetapi juga untuk mengungkap kebenaran.
“Kami miliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dahulu. Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan tetapi tidak kami temukan buktikan pada waktu perkara dijalankan. Kalau novum itu ada ketika itu dan kami sampaikan maka keputusan hakim bisa berubah. Selama perkara ini berjalan kami tidak menemukan novum itu, tetapi saat ini kami menemukan bukti baru tetapi disimpan oleh seseorang sehingga hilang bukti itu sehingga memberatkan Jessica,” tutur Otto.
Baca Juga: Profil dan biodata Jessica Wongso bebas bersyarat kasus pembunuhan kopi sianida
Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayang Mirna Salihin akhirnya menghirup udara bebas bersyarat dari LP wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu pagi.
Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra menilai Jessica Wongso berkelakuan baik selama menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar dalam keterangan resminya.