Namun, Haitsam tetap menghormati keputusan hakim dan masih akan menelaah hasil sidang tersebut bersama IPS.
Adapun Suudi, jaksa kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Malang, mengatakan akan berkonsultasi dengan unsur pimpinan. ”Terkait vonis, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan. Kami juga mempertimbangkan keinginan dari terdakwa,” katanya.
Sebagiamana diketahui, IPS menganiaya JAP, anak perempuan dari pasangan selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma. Penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3/2024), pukul 04.18 WIB, selama lebih kurang satu jam. IPS sudah bekerja di keluarga tersebut selama lebih kurang satu tahun. Ia menganiaya saat kedua orangtua korban pergi ke Jakarta selama lebih kurang dua hari.