Namun, Haitsam tetap menghormati keputusan hakim dan masih akan menelaah hasil sidang tersebut bersama IPS.
Adapun Suudi, jaksa kasus tersebut dari Kejaksaan Negeri Malang, mengatakan akan berkonsultasi dengan unsur pimpinan. ”Terkait vonis, kami akan berkonsultasi dengan pimpinan. Kami juga mempertimbangkan keinginan dari terdakwa,” katanya.
Sebagiamana diketahui, IPS menganiaya JAP, anak perempuan dari pasangan selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi dan Reinukky Abidharma. Penganiayaan terjadi pada Kamis (28/3/2024), pukul 04.18 WIB, selama lebih kurang satu jam. IPS sudah bekerja di keluarga tersebut selama lebih kurang satu tahun. Ia menganiaya saat kedua orangtua korban pergi ke Jakarta selama lebih kurang dua hari.
Artikel Terkait
3 Pelajaran yang bisa diambil kasus video syur Audrey Davis yang tersebar di sosial media
Terungkap awal mula video syur Audrey Davis disebar oleh pelaku sekaligus pemeran pria
Audrey Davis terancam menjadi tersangka kasus video syur dirinya dengan inisial AP
Ini Alasan Kenapa Mixue Selalu Berhasil Memikat Pecinta Es Cream!
Profil AP kasus video syur bersama Audrey Davis, penyebar sekaligus pemeran prianya