BOGORINSIDER.com --Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan vonis kepada pelaku penganiayaan anak seorang selebgram asal Malang.
Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa, IPS (27), seorang perempuan asal Bojonegoro yang bekerja sebagai pengasuh anak.
Barang bukti dalam kasus kekerasan pada anak tersebut antara lain flash disk berisi potongan rekaman CCTV, botol susu anak, mangkuk, selimut anak, obat salep, minyak balur, sarung bantal krem, buku cerita biru, dan boneka besar krem.
Akibat kejadian itu, si anak disebut mengalami trauma, terutama saat bertemu orang baru. Saat tidur pun korban masih sering mengigau.
Baca Juga: Ini Rahasia CHATIME Jadi Bubble Viral yang Banyak Disukai!
”Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana melakukan kekerasan pada anak yang menyebabkan luka berat dan trauma. Dengan ini majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata Safrudin saat membacakan vonis. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara.
Dengan vonis tersebut, hakim berharap kejadian kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi ke depan. ”Harapannya ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Harus jadi pembelajaran untuk kamu, masyarakat, dan orangtua anak,” kata hakim kepada terpidana, pada akhir sidang. IPS ditahan sejak Maret 2024.
Mendengarkan vonis tersebut, IPS berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. ”Klien kami meminta untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” kata Haitsam Nuril Brantas Anarki, kuasa hukum IPS dari Peradi Malang Raya.
Meski begitu, sebenarnya, menurut Haitsam, timnya berharap vonis hanya sekitar 2 tahun. ”Sebab, klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil. Harapannya, kita tidak hanya fokus ke pemidanaan, tetapi juga melihat aspek-aspek lain,” katanya. Menurut dia, hukuman penjara 2 tahun dinilai cukup sebagai bentuk kontrol sosial.