BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah, Harvey Moeis.
Berdasarkan data pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, Kejagung menyerahkan 11 bidang tanah bangunan, 8 unit mobil, 88 tas branded, 41 jenis perhiasan, 400 ribu USD, uang sebesar Rp 13,5 miliar, dan logam mulia.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, memberikan penjelasan terkait barang bukti yang disita oleh Kejagung dari kliennya, beberapa di antaranya milik Sandra Dewi.
"Kalau uang itu ya uang yang ada di rekening HM (Harvey Moeis)," kata Harris Arthur Hedar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
"Tapi apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, ya harus dibuktikan dulu di pengadilan," tambahnya.
Salah satu barang yang disita adalah mobil Mini Cooper dengan nomor polisi yang berakhiran SDW. Harris menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah milik Harvey Moeis, bukan atas nama Sandra Dewi.
"Mobil itu tidak ada yang atas nama Ibu Sandra Dewi. Itu pemberian dari Pak HM," ucapnya.
Kemudian 88 Tas branded yang disita Kejagung, Harris menegaskan kalau barang tersebut semua milik Sandra yang didapatkan bukan dari Harvey Moeis.
"Untuk 88 tas, itu didapat dari hasil keringat Ibu Sandra Dewi. Sudah diklarifikasi juga oleh penyidik bahwa itu hasil endorse dan didapat dari hasil kerja Ibu Sandra Dewi, tapi disita juga," jelasnya.
"Ya pastinya beliau (Sandra Dewi) keberatan. Tapi karena beliau kooperatif, dia bilang nggak apa-apa, nanti dibuktikan saja di pengadilan," tambahnya.
Jika Harvey Moeis sudah disidangkan, Harris menegaskan kalau Sandra Dewi siap untuk membuktikan tas Brandednya itu bukan lah hasil dari dugaan korupsi.
"Nanti sama-sama kita buktikan lah di pengadilan. Apakah itu terlibat atau terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ujar Harris Arthur Hedar.