Sebenarnya korban berniat melaporkan kejadian dugaan pencabulan yang dialaminya di panti asuhan tempatnya tinggal. Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu tersangka dan diminta masuk ke salah satu ruangan di Mapolsek Tanjungpandan.
Baca Juga: Oknum polisi di Belitung jadi tersangka kasus pencabulan bocah SMP
Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya, tersangka mengajak korban pindah ruangan. Tersangka lalu mengunci ruangan dari dalam dan dua rekan korban menunggu di ruangan yang lain.
“Singkat cerita di dalam ruangan itulah diduga terjadi tindak pencabulan. Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ungkap Wahyu.
Kemudian, tersangka meminta korban dan rekannya pulang ke kediaman masing-masing. Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma, sehingga mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.
Akhirnya kejadian dugaan tindak pidana itu dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada tanggal 10 Juli 2024.