spill-news

Tidak berprikemanusiaan sopir ambulans Kabupaten Sintang ternyata sudah ASN malah turunkan jenazah bayi

Kamis, 18 Juli 2024 | 16:39 WIB
Ilustrasi Jenazah Bayi Diturunkan Sopir Ambulans di SPBU (Kolase Tangkap Layar X @Heraloebss, Pavel Danilyuk from Pexels)

BOGORINSIDER.com --Kasus sopir ambulans di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), yang menurunkan jenazah bayi dan keluarganya di SPBU, menjadi sorotan publik.

Suardi, sopir ambulans Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade Muhammad Djoen Sintang yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), kini menghadapi konsekuensi atas tindakannya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sintang, Edi Harmaini, menyatakan bahwa tindakan sopir ambulans tersebut mencoreng nama Pemerintah Daerah Sintang dan RSUD Ade M Djoen.

"Kita ambil tindakan kepada yang bersangkutan. Tentu ada sesuai dengan prosedur. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ujarnya pada Rabu (17/7/2024), dikutip dari Tribun Pontianak.

Baca Juga: Kronologi sopir ambulans menurunkan jenazah bayi di SPBU hanya karena tidak mendapat uang tambahan

Dinkes Sintang dan RSUD Sintang telah melakukan investigasi terkait kasus tersebut. "Soal sopir ambulans ini, kita sudah investigasi bersama teman-teman dari RSUD. Memang ada petugas yang melakukan itu. Tentu itu di luar prosedur. Prosedur kita sesuai SOP," ucap Edi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur operasional standar (SOP) dalam layanan kesehatan dan dampak negatif yang timbul ketika SOP tersebut tidak diikuti. Pemerintah Kabupaten Sintang dan RSUD Ade M Djoen berkomitmen untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik di masa depan.

Hal senada dituturkan Kepala Dinkes Kalbar Erna Yulianti. Kejadian tersebut, kata Erna, murni dilakukan sopir tersebut. “Oknum sopir sudah diberi sanksi tegas, sesuai dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku,” ungkapnya, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga: Tidak dapatkan uang tambahan, begini nasib sopir ambulans turunkan jenazah bayi di SPBU

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang Witarso menuturkan, bila ada ASN yang melakukan pelanggaran, akan dibina terlebih dulu di unit kerja masing-masing.

"Kemudian setelah 2 kali dilakukan pembinaan, kemudian misalnya dalam pembinaan dilimpahkan ke tingkat kabupaten, maka kami akan proses," tuturnya, Rabu, dilansir dari Tribun Pontianak.

Jika ada laporan tertulis dari unit kerja, BKSDM akan menindaklanjutinya dengan rapat bersama bupati untuk memutuskan sanksi.

"Sanksi, bupati yang memutuskan. Tapi kita mau lihat dulu persoalnya seperti apa. Sanksi terberat itu adalah diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kami harus tahu substansi masalahnya seperti apa," jelasnya.

Baca Juga: RSUD Ade M Djoen Sintang meminta maaf kejadian sopir ambulans turunkan jenazah bayi di SPBU

Mengenai nasibnya, sopir ambulans tersebut, Suardi, mengaku pasrah. "Kalau seandainya saya dipecat, saya pasrah," terangnya, Senin (15/7/2024), dikutip dari Tribun Pontianak. Ia pun meminta maaf atas terjadinya peristiwa itu. "Saya atas nama pribadi siap salah. Yang salah bukan pihak rumah sakit. Saya sendiri yang salah. Mungkin penyampaian saya tidak benar ke keluarga pasien," tandasnya.


Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB