spill-news

7 daftar aliran uang Syahrul Yasin Limpo yang akan di rampas paksa untuk negera

Jumat, 12 Juli 2024 | 12:45 WIB
Potret Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  (Instagram / @syasinlimpo)

"Barang bukti tambahan nomor urut 1 sampai nomor urut 7 tersebut dirampas untuk negara dan diperhintungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo," kata hakim dalam sidang vonis SYL, Kamis (11/7/2024).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL pada Kamis.

Selain pidana penjara, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider empat tahun penjara.

Baca Juga: Danone Lebarkan Sayap Bisnis di Arab Saudi Lewat Danone Alsafi

Sementara dua terdakwa lainnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB