BOGORINSIDER.com --Kemenangan Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah menghasilkan berbagai respons dan peristiwa menarik.
Pegi Setiawan terlihat tersenyum lega saat akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan setelah putusan tersebut.
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung pada Senin (8/7/2024) dengan hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai pimpinan sidang.
Dalam pembacaan putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak sah secara hukum.
Berikut adalah 8 fakta menarik terkait kemenangan Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan:
Baca Juga: Ucapan syukur dari keluarga mendiang Vina, Pegi Setiawan dibebaskan korban salah tangkap polisi
1. Polda Jabar Diminta Mengembalikan Harkat Martabat Pegi
Eman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan mengembalikan harkat dan martabatnya. Selain itu, proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan juga diinstruksikan untuk dihentikan.
2. Pertimbangan Hakim dalam Membebaskan Pegi
Eman menjelaskan bahwa Polda Jabar tidak menjalankan prosedur yang benar dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Hal ini termasuk kurangnya pemeriksaan terhadap Pegi sebelum penetapan tersebut.
3. Ketidaksepakatan dengan Ahli yang Dihadirkan oleh Polda Jabar
Meskipun Polda Jabar membawa saksi ahli yang mendukung prosedur penetapan tersangka, hakim Eman tidak sependapat. Menurutnya, proses penetapan tersangka harus melibatkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
4. Respons Polda Jabar terhadap Putusan Hakim
Polda Jabar menyatakan ketaatannya terhadap putusan hakim dan memastikan akan menindaklanjuti petunjuk yang diberikan.