spill-news

Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung resmi menjadi tersangka kasus penembakan ke kepala korban pernikahan

Senin, 8 Juli 2024 | 11:06 WIB
Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam tembak mati seorang warga saat acara pesta pernikahan. (dprd.lampungtengahkab.go.id dan Freepik)

BOGORINSIDER.com --Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah yang berasal dari Partai Gerindra, dilaporkan telah melepaskan tembakan yang mengenai seorang warga, yang akhirnya menyebabkan kematian warga tersebut.

Kejadian tragis ini mengejutkan masyarakat, dan Saleh Mukadam kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam sebuah konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan Saleh Mukadam sebagai tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kemarin malam, kami telah melakukan gelar perkara terkait kasus penembakan ini. Muhammad Saleh Mukadam secara resmi ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres kepada wartawan seperti yang dilansir oleh detikSumbagsel pada Minggu (7/7/2024).

Baca Juga: Profil Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung jadi tersangka kasus penembakan warga di pernikahan hingga tewas

Keputusan ini menjadi titik balik dalam proses hukum terkait kasus penembakan yang menimpa warga di Lampung Tengah.

Penetapan Saleh Mukadam sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus ini.

Masyarakat pun menantikan proses hukum yang adil dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan senjata api.

Baca Juga: Polisi miliki 4 bukti senjata api kepemilikan anggota DPRD Lampung yang lakukan penembakan di acara pernikahan

Saleh Mukadam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal Undang-Undang Darurat.

Atas pasal ini, Mukadam terancam hukum 20 tahun penjara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mukadam kemudian ditahan di Mapolda Lampung.

"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi anggota DPRD Lampung lakukan penembakan hingga korban di acara pernikahan tewas ditempat

Peristiwa itu terjadi di resepsi pernikahan di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7) pagi. Polisi menyebutkan Saleh Mukadam atau inisial MSM tersebut menjadi tokoh masyarakat yang melepaskan tembakan penyambutan.

Namun tembakan penyambutan itu, menurut dia, kena warga bernama Salam. Salam tewas di tempat dengan luka di bagian kening kanan.


Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB