spill-news

Muka polos kelakuan suka berhubungan badan, LBH Apik desak pemerintah berhentikan Hasyim Asy'ari dari dosen UNDIP

Jumat, 5 Juli 2024 | 12:41 WIB
Hasyim Asy'ari. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menekankan pentingnya pemerintah untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai dosen karena perilaku asusila yang dilakukannya.

Nursyahbani Katjasungkana, Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, menyatakan bahwa saat ini Hasyim masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen di Universitas Diponegoro (Undip).

LBH APIK Indonesia mendesak pihak Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Intip sebelum di pecat kasus dugaan asusila Hasyim Asy'ari memiliki gaji yang fantastis, pantes doi jadi buaya darat

"Demi integritas dan moralitas, LBH APIK meminta Universitas Diponegoro dan Mendikbud Ristek untuk segera memberhentikan Hasyim Asy'ari sesuai Putusan DKPP," ujar Nursyahbani dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 5 Juli 2024.

Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti, menambahkan bahwa pemecatan Hasyim diperlukan sebagai langkah preventif untuk mencegah kejadian asusila serupa terulang.

"Langkah ini perlu dilakukan untuk mencegah kejadian serupa yang dapat terjadi di lingkungan kampus yang menjadi tempat rentan terhadap mahasiswanya," ungkap Khotimun.

Sebelumnya, DKPP telah memberlakukan sanksi pemecatan permanen terhadap Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Rabu, 3 Juli 2024.

Baca Juga: Kabar terbaru terbukti lakukan asusila berhubungan badan, Hasyi Asy'ari sengaja ubah PKPU demi cinta butanya

Sanksi tersebut diberlakukan setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda yang dikenal dengan inisial CAT.

Berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan, terungkap bahwa Hasyim secara tidak pantas memaksa CAT untuk terlibat dalam hubungan fisik di sebuah hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

DKPP juga meminta Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan putusan DKPP dalam tempo maksimal tujuh hari sejak pembacaan putusan dilakukan.

Semoga tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak asusila dan mendorong kepatuhan terhadap etika dan hukum di lingkungan akademis dan publik.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asy'ari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB