BOGORINSIDER.com --Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Pemecatan ini dipicu oleh aduan yang diajukan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan inisial CAT, yang juga merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim, selaku teradu dalam kasus tersebut, terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Konsekuensi dari sanksi pemecatan ini adalah Hasyim kehilangan gaji yang mencapai puluhan juta rupiah selaku Ketua KPU.
Besaran gaji untuk Ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Detail terkait gaji Hasyim dan anggota KPU tersebut terdapat pada Pasal 4 dari Peraturan Presiden tersebut.
Pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU memberikan dampak yang signifikan, baik secara finansial maupun reputasi, bukan hanya bagi dirinya sendiri tetapi juga bagi institusi KPU secara keseluruhan.
Keputusan DKPP ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya menjaga integritas dan etika dalam melaksanakan tugas publik.
Semoga dengan tegaknya hukum dan disiplin internal, penyelenggara pemilu di Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas dan pelayanan demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis.
"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota KPU:
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
2. Gaji Anggota KPU Rp39.985.000