BOGORINSIDER.com --Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, telah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar kode etik yang berlaku.
Keputusan pemberhentian Hasyim Asy'ari diumumkan dalam rapat pleno DKPP yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 3 Juli 2024.
Pemecatan Hasyim Asy’ari terkait dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap seorang perempuan berinisial CAT.
CAT sendiri merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda. DKPP menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asy’ari merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik yang harus dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin.
Dalam sidang pleno tersebut, DKPP secara tegas menetapkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari sebagai bentuk konsekuensi dari perbuatannya yang tidak dapat diterima.
Keputusan ini diambil setelah mengkaji secara mendalam fakta dan bukti yang ada terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari terhadap CAT.
Pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI menjadi momentum penting dalam menegakkan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
DKPP menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh siapapun, termasuk pemimpin tinggi institusi seperti Hasyim Asy’ari.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah putusan itu dibacakan.
Selain tindak asusila tersebut, Hasyim Asy’ari memiliki sejumlah dosa etik selama menjabat sebagai Ketua KPU RI.
Mulai dari melakukan perjalanan pribadi bersama peserta pemilu, melakukan pembulatan ke bawah kuota minimal 30% caleg perempuan, menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres sebelum PKPU direvisi, hingga penggantian anggota KPU Nias utara tanpa klarifikasi langsung.