BOGORINSIDER.com --Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang serius.
Keputusan ini diambil setelah melalui sidang pembacaan putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta.
Pada sidang tersebut, anggota DKPP menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang menguatkan putusan pemberhentian Hasyim Asy’ari.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.
Hasyim Asy’ari diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT, yang bekerja sebagai anggota PPLN.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Hasyim Asy’ari sering berkomunikasi intens dengan CAT melalui berbagai media, seperti Whatsapp, telepon, dan pertemuan langsung.
DKPP juga mencatat bahwa Hasyim Asy’ari bahkan menawarkan hubungan seksual kepada CAT, serta berjanji untuk menikahinya.
Selain itu, Hasyim Asy’ari juga memberikan fasilitas seperti pembayaran tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk CAT.
DKPP menilai bahwa perlakuan Hasyim Asy’ari terhadap CAT tidaklah wajar dalam relasi kerja atasan dan bawahan, melainkan menyerupai hubungan antara pasangan kekasih.
Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.