spill-news

Polresta Bogor tangkap selebgram cantik kasus promosikan judi online di sosial media

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:29 WIB
Selebgram Bogor ditangkap kasus judi online. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang selebgram perempuan berinisial CN (19 tahun) karena mempromosikan judi online dalam jaringan di akun Instagramnya @clayssss.

Menurut Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, CN telah aktif mempromosikan judi daring di akun Instagramnya selama sekitar sebulan dan menerima bayaran sebesar Rp3 juta.

"CN baru saja mulai sebulan yang lalu. Uang yang diterima digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk sewa kos. Dia merupakan mahasiswi di Bogor," ungkap Bismo saat memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: Warga Bogor Nomor 1 Penggemar Judi Online Zeus Dan Mahjong, Transaksi Sentuh Rp567 Miliar

Awalnya, CN ditawari oleh seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi daring di akun Instagramnya dengan imbalan sebesar Rp5,5 juta setiap bulan.

Setelah terjadi kesepakatan, CN yang diangkat sebagai brand ambassador (duta jenama) mulai mengunggah informasi tentang situs judi daring tersebut dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.

"Namun, CN hanya menerima Rp3 juta karena dia ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota Bogor sebelum kesepakatan berikutnya terlaksana. Kami berhasil mengamankan CN beserta bukti-bukti chat dan transaksi uang yang dikirim kepadanya," tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Virgoun beli narkoba berjenis sabu seharga 1,6 juta hingga apes ketangkap basah di kamar kosan

Bismo menambahkan penangkapan CN ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.

Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Virgoun dan CS bisa terancam hukuman 4 tahun terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu

"Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Bismo.

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB