BOGORINSIDER.com --Pada 6 Juni 2024, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, yang kini bertindak sebagai pengacara bagi Pegi Setiawan, mengirimkan surat kepada beberapa pejabat tinggi Polri, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dan Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan.
Surat tersebut berisi permohonan agar Mabes Polri menggelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi pada tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Marwan menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan karena pihaknya keberatan dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina tersebut.
Menurutnya, Pegi Setiawan tidak sama dengan individu yang disebut Pegi alias Perong, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Pengakuan 7 Napi kasus pembunuhan Vina Cirebon, disiksa alami kekerasan untuk mengaku
"Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus di sini, ada tiga surat. Pertama, surat kepada karowasidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," jelas Marwan kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Marwan menambahkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada identifikasi yang tidak akurat. Berdasarkan putusan pengadilan terhadap delapan terdakwa yang kini sudah menjalani hukuman, DPO dalam kasus tersebut adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Namun, ciri-ciri fisik Pegi yang ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jawa Barat tidak sesuai dengan Pegi Setiawan yang ditangkap.
DPO tersebut memiliki rambut keriting, berusia 22 tahun pada tahun 2016, dan tinggal di Banjarwangun, sedangkan Pegi Setiawan yang ditangkap berusia 28 tahun, rambutnya tidak keriting, dan tinggal di Kempompongan, Cirebon.
Baca Juga: Otto Hasibuan soroti kasus Pegi Setiawan, ungkap bisa bebas bersyarat karena ini..
Selain itu, dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, dari 11 terduga pelaku tidak ada yang disebut menggunakan tujuh sepeda motor Suzuki Smash.
Namun, belakangan muncul saksi bernama Aep yang menyebut bahwa Pegi Setiawan menggunakan motor Suzuki Smash. Hal inilah yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Pegi kepada Polda Jawa Barat.
Marwan berharap agar Mabes Polri dapat bertindak transparan dalam menggelar perkara khusus ini dengan melibatkan Propam, Irwasum, pengawas, dan penyidik.
Ia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam kasus yang sudah menjadi perhatian publik ini.