Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polda Jabar pada Minggu, 26 Mei 2024, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Pegi dan pelaku lain berkumpul dan melihat kelompok motor yang diikuti Vina.
Surawan menegaskan bahwa dari semua tersangka, hanya Pegi Setiawan alias Perong yang masih menjadi buron (DPO).
"Tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya satu, yaitu PS (Pegi Setiawan)," jelas Surawan. Kepastian ini diperoleh dari keterangan terpidana kasus Vina, yang awalnya muncul sejumlah nama mulai dari 5, 3, hingga seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah didalami lebih lanjut, hanya Pegi yang ternyata dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Tindak Lanjut dan Upaya Hukum dari Pihak Pegi Setiawan
Dengan penetapan Pegi sebagai tersangka utama, tim pengacara terus mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk membela klien mereka. Praperadilan dan permohonan penangguhan penahanan menjadi langkah awal yang akan diambil dalam menghadapi kasus ini.
Baca Juga: Ternyata ini faktor kasus Vina Cirebon motor hingga 8 tahun, eks Kapolda Jabar beri tanggapan
Tim pengacara Pegi juga masih berdiskusi mengenai siapa saja yang akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan tersebut, termasuk kemungkinan melibatkan tokoh-tokoh tertentu.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat kompleksitas dan lama waktu yang telah berlalu sejak kejadian pada 2016. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau, termasuk bagaimana pengadilan akan menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.