BOGORINSIDER.com --Kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang telah lama menjadi perhatian publik, mulai menemui titik terang setelah salah satu tersangka, Pegi alias Perong, berhasil ditangkap di Bandung.
Penangkapan Pegi ini menjadi langkah maju dalam penyelidikan yang telah berjalan lama.
"Ya, benar. Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, dalam keterangan persnya pada Rabu, 22 Mei 2024.
Pegi Setiawan, yang dikenal juga dengan nama Perong atau Egi, bekerja sebagai tukang bangunan di wilayah Bandung.
Setelah penangkapannya, Pegi kini berada dalam tahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus pembunuhan ini.
Baca Juga: Penangkapan buronan Pegi Setiawan ditangkap dalam kasus Ppembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Diketahui, Pegi alias Perong adalah salah satu dari tiga tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dua DPO lainnya adalah Andi dan Dani, yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak berwenang.
Pegi, pria berusia 30 tahun, berasal dari Desa Banjarwangun, Mundu, Cirebon. Ia memiliki ciri fisik dengan tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.
Sementara itu, Andi, yang berusia 31 tahun dan juga warga Desa Banjarwangun, memiliki ciri-ciri tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.
Dani, yang berusia 28 tahun, juga berasal dari desa yang sama, dengan ciri fisik tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangannya meminta agar kedua tersangka yang masih buron segera menyerahkan diri. Ia juga mengimbau kepada orangtua para tersangka untuk tidak menutupi keberadaan mereka.
Baca Juga: Kasus Noven Bogor dan Vina Cirebon diduga memiliki motif yang sama tragedi cinta segitiga
"Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO dan orang tua mereka, agar mereka segera menyerahkan diri kepada kami sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Abast.