Baca Juga: Kabar gembira! ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur lebaran 2024
Selain itu, Menhub telah meminta kepada Kapolda Banten untuk mengambil tindakan terhadap truk-truk ODOL (Over Dimension Over Load), karena keberadaannya di jalanan dianggap menghambat perjalanan pemudik dan menyebabkan kemacetan.
"Kami telah berkomunikasi dengan Kapolda, dan disepakati bahwa tindakan hukum harus diambil terhadap truk-truk ODOL tanpa terkecuali.
Kami meminta kepada pemilik truk untuk mematuhi aturan, jika tidak, kami akan menyingkirkan mereka dari jalan karena keberadaan mereka mengganggu perjalanan mudik ini," ungkap Menhub.