spill-news

Kronologi dan Tujuan Pemberontakan G30S PKI, Salah Satu Kejadian Kelam dalam Sejarah Indonesia

Sabtu, 30 September 2023 | 19:19 WIB
Kronologi dan Tujuan Pemberontakan G30S PKI. (Foto/merahputih com)

Baca Juga: Mengungkap Pesona Palembang, Destinasi Wisata Sejarah yang Memukau

Pemberontakan ini tidak terbatas pada Jakarta saja, melainkan juga terjadi di Yogyakarta yang dipimpin oleh Mayor Mulyono.

Tragedi di Yogyakarta ini mengakibatkan kematian Kepala Staf Korem Yogyakarta, Kolonel Sugiono, dan Komandan Korem Yogyakarta, Kolonel Katamso.

Tujuan Pemberontakan G30S PKI

Tujuan utama pemberontakan G30S PKI diduga adalah mengambil alih pemerintahan di Indonesia. Namun, selain itu, terdapat juga beberapa tujuan lain:

1. Mengurangi pengaruh militer yang sangat dominan dan membuat PKI kesulitan untuk menyuarakan pendapatnya.

2. Menciptakan perubahan sosial yang luas dengan mengganti ideologi negara menjadi komunis demi mewujudkan visi PKI.

3. Menggulingkan kekuasaan oligarki kapitalis dan menggantinya dengan pemerintahan yang lebih sosialis dan pro-komunis.

Dalang di balik pemberontakan G30S PKI adalah D.N. Aidit, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PKI dan Wakil Ketua MPRS dalam Kabinet Dwikora I. Selain Aidit, Sjam Kamaruzaman juga diduga sebagai salah satu tokoh kunci PKI dan memimpin organisasi rahasia PKI yang dikenal sebagai Biro Khusus. Di pihak militer, Letkol Untung Sjamsuri, komandan Batalyon KK I Cakrabirawa, memimpin pasukan Cakrabirawa dalam penculikan dan pembunuhan perwira militer.

Ada tujuh tokoh yang tewas dalam pemberontakan G30S PKI, termasuk enam jenderal dan satu perwira. Mereka kemudian diberi gelar Pahlawan Revolusi sebagai penghormatan atas jasa mereka.

Tokoh-tokoh ini adalah Jenderal Ahmad Yani, Letjen Mas Tirtodarmo Harmoyo, Letjen Siswondo Parman, Letjen R. Soeprapto, Mayjen Sutoyo Siswomiharjo, Mayjen Donald Isaac Pandjaitan, dan Kapten Pierre Tendean.

Gelar Pahlawan Revolusi ini diberikan melalui Keputusan Presiden pada tahun 1965 dan kemudian diakui sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB