AG akan diperiksa polisi mengenai kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy eks kekasihnya

photo author
- Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:53 WIB
Mario dandy kasus pencabulan ke AG. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Mario dandy kasus pencabulan ke AG. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Polisi telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap AG (15) yang melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi penyidikan.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi akan memeriksa beberapa saksi terlebih dahulu.

Menurut Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan saksi secara pro justitia dan mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan bukti yang ada sebelum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Laporan AG untuk eks kekasihnya Mario Dandy mendapatkan 4 fakta terkini kasus dugaan pencabulan

Hengki juga menyebut bahwa AG, sebagai saksi korban, akan menjadi salah satu yang akan diperiksa.

Namun, Hengki belum memberikan informasi tentang kapan pemeriksaan akan dilakukan.

Sebelumnya, AG melaporkan Mario Dandy, yang juga mantan pacarnya, setelah divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Laporan AG ini diterima pihak kepolisian pada Senin (8/5).

Baca Juga: Viral video Mario Dandy kegep kamera nyengir saat pasang sendiri borgol ties, ini penjelasan Polda Metro

Pihak AG mengaku sudah dua kali mencoba melaporkan Mario Dandy, tetapi ditolak. Terkait laporan AG yang ditolak ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan akan mengecek kepada penyidik.

"Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detail penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data, jadinya ngawur," kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Profil dan biodata Benjo mantan Teamlo sempat jaya pada masanya meninggal dunia sakit stroke cukup lama

Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X